Senin, 28 Maret 2011

PPKHB

PPKHB

PPKHB (Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar) merupakan salah satu program Perguruan Tinggi negeri maupun swasta yang bertujuan meringankan beban studi yang harus ditempuh olah mahasiswa lanjutan untuk mencapai jenjang/strata pendidikan tertentu, misalnya S1 atau S2.

Pada dasarnya PPKHB diperuntukkan bagi mahasiswa yang sudah bekerja (PNS atau non PNS) yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 atau S2 terutama calon mahasiswa kependidikan, misalnya UPI, UNJ, UNESA, FKIP di beberapa universitas, dll.

Calon mahasiswa Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan PPKHB diharuskan membuat portofolio yang berisi riwayat pendidikan dan pekerjaan. (contoh format klik di sini). 

Proses penilaian portofolio PPKHB lebih ketat dibandingkan dengan penilaian portofolio sertifikasi. Pada portofolio sertifikasi dimungkinkan seseorang mendapat nilai dari kegiatan sekolah yang tidak berhubungan langsung dengan mata pelajaran yang diampunya, misalnya seorang guru Fisika yang di sekolahnya menjabat PKS bidang kesiswaan yang dalam jabatannya membimbing siswa untuk melakukan pertandingan olahraga. Di dalam PPKHB kegiatan tersebut tidak termasuk kegiatan yang dinilai, tetapi apabila anak yang dibimbingnya berkompetisi dalam Olimpiade Sains Nasional bidang Fisika, maka kegiatan pembimbingan tersebut mendapat nilai sesuai dengan porsi yang telah ditetapkan.

Setiap calon mahasiswa berhak mengumpulkan poin untuk pengurangan beban sks sebanyak-banyaknya, akan tetapi ada batas minimal sks yang harus ditempuh, sehingga sebesar apapun nilai yang diperoleh dalam PPKHB, apabila sudah mencapai nilai maksimum (batas minimum beban sks), maka nilai tersebut tidak dapat mengurangi lagi beban sks yang harus ditempuh, misalnya sebuah Perguruan Tinggi menetapkan batas minimal SKS yang harus ditempuh sebesar 18 SKS.  Apabila seorang calon mahasiswa sudah mendapat pengurangan beban sks maksimal sehingga tersisa 18 sks yang harus ditempuh, maka berapun nilai tambahan dari portofolionya, tidak akan mengurani lagi beban sks yang harus ditempuhnya.

Pada umumnya PPKHB diutamakan bagi calon mahasiswa Dual Modes, yaitu suatu sistem perkuliahan yang menggabungkan sistem tatap muka dan sistem belajar mandiri. Mahasiswa Dual Modes mengikuti perkuliahan berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan oleh Perguruan Tinggi penyelenggara. Pada umumnya program Dual Modes dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu. Hal ini mengingat mahasiswa yang mengikuti program ini adalah para pegawai, terutama guru (PNS maupun non PNS).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar